=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000436 =005 20220609035646 =035 ##$$a 0010-1021000025 =245 1#$$a Pengendalian Produk Reject Air Minum dalam Kemasan Radar 220 ml pada KPRI Radar Bantaeng : $b Kuliah Kerja Praktek /$c Yesi Gayatri Putri =100 #$$a YESI Gayatri Putri =300 ##$$a vi, 21 halaman : $b Tabel; gambar ; $c 20,5x29 cm$e Lampiran =856 ##$$a OPAC (Rak LKKP TIA 2021) =260 ##$$a Makassar :$b Politeknik ATI Makassar-Teknik Industri Agro,$c 2021 =082 ##$$a (R)2021 LKKP-TIA 818 =084 ##$$a (R)2021 LKKP-TIA 818 YES p =650 #4$$a Laporan Praktek TIA 2021 =008 220609################|##########|#|## =520 ##$$a Produkyang dihasilkan KPRI Radar Bantaeng adalahberupa produk AMDK (air minum dalam kemasan).Pada proses produksi AMDK (air minum dalam kemasan) meliputi: hiperfiltrasi air yang bersumber dari air penggunungan Eremerasa yang telah ditampung pada Bak Induk/bak sedimentasi. Dari bak induk, air yang telah mengalami proses sedimentasi dialirkan ke bak penampungan air baku siap olah. Dari tanki tandon, air baku siap olah dialirkan ke dalam tanki penyaring yang berisi pasir silica dan carbon aktif yang berfungsi menyaring partikel kasar, menyerap bau, rasa, warna, sisa chlor, dan bahan organic. Selanjutnya air mengalir melalui catridge filter 0,1 mikron, 0,3 mikron, dan 0,5. Selanjutnya air dialirkan ke dalam tanki pencampur ozon. Proses disinfeksi disempurnakan dengan penyinaran ultra violet, sekaligus menetralisir kelebihan ozon.Sedangkan pada kemasan Radar dipesan langsung dari Makassar dan Gresik. Kemudian kemasan akan diFilling dan Cupping yaitu proses pengisian air minum kedalam kemasan setelah mengalami proses filling dan cupping selanjutnya produk akan mengalami proses pemeriksaan sebelum di kemas.KPRI Radar Bantaeng memiliki dua kebijakan dalam pelaksanaan proses produksi yaitu kebijakan halal dan kebijakan mutu. =250 ##$$a 2021 =990 ##$$a 202/LKKP TIA 2021