=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000012968 =990 ##$$a 343/SM-24 =005 20240926035104 =035 ##$$a 0010-0924000131 =007 ta =008 240926################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-623-7726-40-1 =082 ##$$a 361.7 =084 ##$$a 361.7 RAU t =100 1#$$a RAUF, Abdul =245 1#$$a Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada BUMN /$c Abdul Rauf; Weny A. Dungga =250 ##$$a Cetakan Pertama, Maret =260 ##$$a Banten :$b AA. Rizky,$c 2020 =300 ##$$a xiv, 160 halaman : $b gambar; tabel ; $c 15,5x23 cm$e bibliografi; biografi =650 #4$$a Tanggung Jawab Sosial Perusahaan =650 #4$$a Sumbangan Mahasiswa 2024 =700 1#$$a DUNGGA, Weny A. =520 ##$$a Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu tema yang cukup menarik perhatian banyak orang dewasa ini. Tanggung jawab sosial perusahaan awalnya berasal dari istilah asing yaitu Corporate Social Responsibility (CSR). Jika merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka CSR di Indonesia dapat dipadankan dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada hakikatnya konsep CSR selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila khususnya pada sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketentuan inilah yang menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). =856 ##$$a OPAC (Rak 4.7)