=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000012682 =005 20240814090118 =035 ##$$a 0010-0824000192 =007 ta =008 240814################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-623-419-321-3 =082 ##$$a 174.9 =084 ##$$a 174.9 TIM e =100 #$$a TIM Penulis: YUYUN =245 1#$$a Etika Profesi pada Teknologi Informasi Dan Komunikasi : $b Teori, Konsep, dan Implementasinya /$c Tim Penulis: Yuyun; Guntur; Yanto Naim; Mulawarman Munsyir; Hidayat; Basri; Yusri; Abdul Muis =250 ##$$a Cetakan Pertama Agustus =260 ##$$a Jateng :$b Amerta Media,$c 2023 =300 ##$$a x, 108 Halaman : $b gambar; tabel ; $c 15 x 23 Cm$e Biblografi; Biografi =650 #4$$a Etika Profesi =650 #4$$a Hibah 2024 =700 #$$a GUNTUR =700 1#$$a NAIM, Yanto =700 1#$$a MUNSYIR, Mulawarman =700 #$$a HIDAYAT =700 #$$a BASRI =700 #$$a YUSRI =700 1#$$a MUIS, Abdul =520 ##$$a Profesional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut. serta Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisir oleh para anggotanya yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis, Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup. dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. Jika memungkinkan dengan situasi saat ini, kami berharap buku ini dapat memberikan solusi yang cukup baik dan bermanfaat tidak hanya bagi pengelola organisasi, tapi juga bagi pengembangan ilmu dibidang IT khususnya pada Program Studi Informatika, Sistem Informasi, Manajemen Informatika. dan Bisnis Digital. =856 ##$$a OPAC (Rak Tandon - Rak 2.8) =505 ##$$a Bab I Pendahuluan; Bab II Definisi Etika Profesi; Bab III Profesionalisme Bekerja Bidang IT; Bab IV Definisi Cyber Crime; Bab V Kebijakan Hukum Cyber Crime; Bab VI Pengantar Interaksi Manusia dan Komputer; Bab VII Penegakan Hukum Kejahatan Mayantara dan Kejahatan Komputer; Bab VIII Hukum pada Komputer dan Teknologi Informasi Komunikasi =990 ##$$a 239/H-24