=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000012039 =990 ##$$a 380/SP-23 =005 20241218094734 =035 ##$$a 0010-0724000191 =005 20241218094434 =035 ##$$a 0010-0724000191 =007 ta =008 241218################|##########|#|## =020 ##$$a 978-979-008-793-4 =082 ##$$a 023.9 =084 ##$$a 023.9 IND p =100 #$$a INDONESIA =245 1#$$a Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 : $b Tentang Petunjuk Tekns Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya /$c Tim Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Prov. Sulawesi Selatan =250 ##$$a Cetakan Kedua Revisi Agustus =260 ##$$a Jakarta :$b Pusat Pengembangan Pustakawan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia,$c 2016 =300 ##$$a xvii, 331 Halaman : $b gambar; tabel ; $c 18 x 25,5 Cm$e Lampiran =520 ##$$a Juknis ini diharapkan dapat membantu Pustakawan, Tim penilai maupun pihak-pihak lainnya dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang ada dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 9 Tahun 2014 tentang jabatan fungsional pustakawan. Guna memudahkan penggunaan juknis ini maka, pembahasan buti kegiatan dikelompokkan sesuai tugas pokok untuk masing-masing kategori, tyaitu bagi pustakawan tingkat terampilan/keterampilan dan pustakawan tingkat ahli/keahlian. =856 ##$$a OPAC (Ruang Referensi) =650 #4$$a Peraturan Perpustakaan =650 #4$$a Sumbangan Pegawai 2023