=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000010835 =005 20241104125312 =035 ##$$a 0010-0524000215 =007 ta =008 241104################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-979-007-233-6 =082 ##$$a 379.598 =084 ##$$a 379.598 RED u =100 #$$a REDAKSI Sinar Grafika =245 1#$$a Undang-Undang Guru dan Dosen : $b (UU RI No. 14 Th. 2005) /$c Redaksi Sinar Grafika =250 ##$$a Cetakan Kesembilan, Oktober =260 ##$$a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2016 =300 ##$$a viii,164 halaman : $b tabel ; $c 11 x 20,5 cm =650 #4$$a Peraturan Pendidikan =650 #4$$a Sumbangan Mahasiswa 2023 =856 ##$$a OPAC (Rak Tandon - Rak 4.4) =520 ##$$a Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahas Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Untuk itu diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen. Buku ini memuat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dilengkapi dengan Perpres No. 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen; Perpres No. 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan; Kepmendiknas No. 057 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru; Kepmendiknas Np. 056 Tahun 2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru; Permendiknas No, 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen, Permendiknas No. 32 Tahun 2007 tentang Bantuan Kesejahteraan Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus. Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan; Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; dan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2006 tentang Honorarium Guru Bantu. =990 ##$$a 210/SM-23