=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000001063 =005 20250314120850 =035 ##$$a 0010-1221000286 =245 1#$$a Hukum Pidana Adat : $b Gagasan Pluralisme dalam Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Menurut Keyakinan Hukum /$c Dr. Erdianto Effendi, SH.,M.Hum =100 1#$$a EFFENDI, Erdianto =250 ##$$a Cetakan Kesatu, Agustus =300 ##$$a x, 88 halaman : $b gambar ; $c 15,9 x 24 cm$e bibliografi =856 ##$$a OPAC (Rak Tandon - Rak 4.3) =260 ##$$a Bandung :$b Refika,$c 2018 =082 ##$$a 345 =084 ##$$a 345 EFF h =020 ##$$a 978-602-6322-00-0 =650 #4$$a Hukum Pidana - Ilmu Hukum =650 #4$$a Sumbangan Mahasiswa 2020 =520 ##$$a Penegakan hukum pidana di Indonesia menemukan dua masalah besar, yaitu menumpuknya berkas perkara di pengadilan dan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Banyak upaya dan cara yang telah ditempuh, salah-satunya dengan usaha memperkenalkan kembali model-model penyelesaian alternatif diluar sistem peradilan pidana. Salah-satu model yang dimaksud adalah dengan gagasan memberlakukan kembali penyelesaian menurut hukum adat. Jika hukum pidana didefinisikan sebagai hukum yang positivistik dan legalistik, maka tidak akan ditemukan istilah hukum pidana adat. Dalam hukum adat tidak dikenal proses legalisasi, karena hukum adat tumbuh dan hidup bersama masyarakat. Karena itu hukum pidana adat harus didefinisikan sebagai praktik penyelesaian menurut adat persoalan yang dalam perspektif hukum pidana modern dianggap sebagai tindak pidana. Gagasan menghidupkan model penyelesaian menurut hukum adat dapat ditempuh dengan beberapa model, yaitu (i)pluralisme hukum yaitu pengakuan praktik penyelesaian masyarakat adat melalui =008 250314################g##########0#ind## =990 ##$$a 278/SM-20