Detail Katalog

ID: 1101
Cover Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata / Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, SH.,M.H

Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata / Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, SH.,M.H

Edisi: Cet. 1, April

Pengarang:
EFA Laela Fakhriah
Penerbit:
Refika Aditama,
Tempat Terbit:
Bandung :
Tahun Terbit:
2017
Bahasa:
ind
Subjek
Barang Bukti Perdata - Hukum -- Sumbangan Mahasiswa 2019 -- Sumbangan Mahasiswa 2020
Deskripsi Fisik:
x, 176 halaman : gambar ; 15,9 x 24 cm Biografi
ISBN:
978-602-6322-37-1
Nomor Panggil:
347.06 EFA b
Control Number:
INLIS000000000001074
BIB ID:
0010-1221000297
Catatan
Transaksi elektronik semakin banyak digunakan terutama dibidang perdagangan dan perbankan, sehingga perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada perbuatan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Derasnya penggunaan teknologi informasi dan telekomonikasi dalam kegiatan yang berbasis transaksi elektronik, seperti layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri), transaksi melalui hanpone, mobile banking, internet banking, e- commerce, dll, belum diikuti dengan perkembangan hukum formal yang dapat mengikuti percepatan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. OIeh karena itu, diperukan kehadiran hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di dunia maya, karena hukum positif yang ada saat ini baru dalam tataran hukum materi, dalam tataran hukum formal belum dapat menjangkaunya. Perkembangan yang terjadi berkenaan dengan bukti elektronik, berpengaruh pula terhadap sistem pembuktian perdata. Menurut sistem HIR (hukum acara perdata yang berlaku), hakim dalam membuktikan terikat pada alat-alat bukti yang sah diatur dalam undang-undang. Hal ini berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang sudah dtentukan oleh undang-undang saja (pasal 164 HIR). keadaan ini tentu saja akan menyulitkan proses penyelesaian sengketa, khususnya proses pembuktian dalam hal terjadinya sengeta yang timbul dalam transaksi e-commerce. Karenanya dalam undang-undang Hukum Acara Perdata yang akan dibentuk harus mengatur secara tegas bukti elektronik seperti informasi/dokumen elektronik serta keluaran komputer lainnya, dan juga pemeriksaan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti yang sah di luar alat bukti yang sudah ditentukan.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B202001802 347.06 EFA b.2 Dapat dipinjam Ruang Sirkulasi Tersedia
B192022701 347.06 EFA b.1 Tandon Ruang Sirkulasi Tersedia
B222053203 347.06 EFA b.3 Dapat dipinjam Ruang Sirkulasi Tersedia
Format MARC21 - Total 20 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000001074 1
005 _ _ 20241029104730 2
035 # # $a 0010-1221000297 3
245 1 # $a Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata /$c Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, SH.,M.H 4
100 _ # $a EFA Laela Fakhriah 5
250 # # $a Cet. 1, April 6
300 # # $a x, 176 halaman : $b gambar ; $c 15,9 x 24 cm$e Biografi 7
856 # # $a OPAC (Rak Tandon - Rak 4.4) 8
260 # # $a Bandung :$b Refika Aditama,$c 2017 9
082 # # $a 347.06 10
084 # # $a 347.06 EFA b 11
020 # # $a 978-602-6322-37-1 12
650 # 4 $a Barang Bukti Perdata - Hukum 13
650 # 4 $a Sumbangan Mahasiswa 2019 14
650 # 4 $a Sumbangan Mahasiswa 2020 15
520 # # $a Transaksi elektronik semakin banyak digunakan terutama dibidang perdagangan dan perbankan, sehingga perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada perbuatan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Derasnya penggunaan teknologi informasi dan telekomonikasi dalam kegiatan yang berbasis transaksi elektronik, seperti layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri), transaksi melalui hanpone, mobile banking, internet banking, e- commerce, dll, belum diikuti dengan perkembangan hukum formal yang dapat mengikuti percepatan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. OIeh karena itu, diperukan kehadiran hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di dunia maya, karena hukum positif yang ada saat ini baru dalam tataran hukum materi, dalam tataran hukum formal belum dapat menjangkaunya. Perkembangan yang terjadi berkenaan dengan bukti elektronik, berpengaruh pula terhadap sistem pembuktian perdata. Menurut sistem HIR (hukum acara perdata yang berlaku), hakim dalam membuktikan terikat pada alat-alat bukti yang sah diatur dalam undang-undang. Hal ini berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang sudah dtentukan oleh undang-undang saja (pasal 164 HIR). keadaan ini tentu saja akan menyulitkan proses penyelesaian sengketa, khususnya proses pembuktian dalam hal terjadinya sengeta yang timbul dalam transaksi e-commerce. Karenanya dalam undang-undang Hukum Acara Perdata yang akan dibentuk harus mengatur secara tegas bukti elektronik seperti informasi/dokumen elektronik serta keluaran komputer lainnya, dan juga pemeriksaan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti yang sah di luar alat bukti yang sudah ditentukan. 16
008 _ _ 241029################g##########0#ind## 17
990 # # $a 227/SM-19 21
990 # # $a 018/SM-20 22
990 # # $a 532/SM-22 23
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 24 Dec 2021
Export