Cite This        Tampung        Export Record
Judul Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada BUMN / Abdul Rauf; Weny A. Dungga
Pengarang RAUF, Abdul
DUNGGA, Weny A.
EDISI Cetakan Pertama, Maret
Penerbitan Banten : AA. Rizky, 2020
Deskripsi Fisik xiv, 160 halaman :gambar; tabel ;15,5x23 cmbibliografi; biografi
ISBN 978-623-7726-40-1
Subjek Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Sumbangan Mahasiswa 2024
Abstrak Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu tema yang cukup menarik perhatian banyak orang dewasa ini. Tanggung jawab sosial perusahaan awalnya berasal dari istilah asing yaitu Corporate Social Responsibility (CSR). Jika merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka CSR di Indonesia dapat dipadankan dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada hakikatnya konsep CSR selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila khususnya pada sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketentuan inilah yang menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum
Lokasi Akses Online OPAC (Rak 4.7)

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B242034301 361.7 RAU t.1 Baca di tempat Perpustakaan Politeknik ATI Makassar - Ruang Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000012968
005 20240926035104
007 ta
008 240926################g##########0#ind##
020 # # $a 978-623-7726-40-1
035 # # $a 0010-0924000131
082 # # $a 361.7
084 # # $a 361.7 RAU t
100 1 # $a RAUF, Abdul
245 1 # $a Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada BUMN /$c Abdul Rauf; Weny A. Dungga
250 # # $a Cetakan Pertama, Maret
260 # # $a Banten :$b AA. Rizky,$c 2020
300 # # $a xiv, 160 halaman : $b gambar; tabel ; $c 15,5x23 cm$e bibliografi; biografi
520 # # $a Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu tema yang cukup menarik perhatian banyak orang dewasa ini. Tanggung jawab sosial perusahaan awalnya berasal dari istilah asing yaitu Corporate Social Responsibility (CSR). Jika merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka CSR di Indonesia dapat dipadankan dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada hakikatnya konsep CSR selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila khususnya pada sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketentuan inilah yang menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
650 # 4 $a Sumbangan Mahasiswa 2024
650 # 4 $a Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
700 1 # $a DUNGGA, Weny A.
856 # # $a OPAC (Rak 4.7)
990 # # $a 343/SM-24
Content Unduh katalog