Judul | Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata / Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, SH.,M.H |
Pengarang | EFA Laela Fakhriah |
EDISI | Cet. 1, April |
Penerbitan | Bandung : Refika Aditama, 2017 |
Deskripsi Fisik | x, 176 halaman :gambar ;15,9 x 24 cm |
ISBN | 978-602-6322-37-1 |
Subjek | Barang Bukti Perdata - Hukum Sumbangan Mahasiswa 2019 Sumbangan Mahasiswa 2020 |
Abstrak | Transaksi elektronik semakin banyak digunakan terutama dibidang perdagangan dan perbankan, sehingga perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada perbuatan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Derasnya penggunaan teknologi informasi dan telekomonikasi dalam kegiatan yang berbasis transaksi elektronik, seperti layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri), transaksi melalui hanpone, mobile banking, internet banking, e- commerce, dll, belum diikuti dengan perkembangan hukum formal yang dapat mengikuti percepatan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. OIeh karena itu, diperukan kehadiran hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di dunia maya, karena hukum positif yang ada saat ini baru dalam tataran hukum materi, dalam tataran hukum formal belum dapat menjangkaunya. Perkembangan yang terjadi berkenaan dengan bukti elektronik, berpengaruh pula terhadap sistem pembuktian perdata. Menurut sistem HIR (hukum acara perda |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
Lokasi Akses Online | OPAC (Rak 4.6) |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B202001802 | 347.06 EFA b.2 | Dapat dipinjam | Perpustakaan Politeknik ATI Makassar - Ruang Sirkulasi | Tersedia
pesan |
B222053203 | 347.06 EFA b.3 | Dapat dipinjam | Perpustakaan Politeknik ATI Makassar - Ruang Sirkulasi | Tersedia
pesan |
B192022701 | 347.06 EFA b.1 | Baca di tempat | Perpustakaan Politeknik ATI Makassar - Ruang Referensi | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000001074 | ||
005 | 20240217085215 | ||
008 | 240217################g##########0#ind## | ||
020 | # | # | $a 978-602-6322-37-1 |
035 | # | # | $a 0010-1221000297 |
082 | # | # | $a 347.06 |
084 | # | # | $a 347.06 EFA b |
100 | 0 | # | $a EFA Laela Fakhriah |
245 | 1 | # | $a Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata /$c Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, SH.,M.H |
250 | # | # | $a Cet. 1, April |
260 | # | # | $a Bandung :$b Refika Aditama,$c 2017 |
300 | # | # | $a x, 176 halaman : $b gambar ; $c 15,9 x 24 cm |
520 | # | # | $a Transaksi elektronik semakin banyak digunakan terutama dibidang perdagangan dan perbankan, sehingga perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada perbuatan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Derasnya penggunaan teknologi informasi dan telekomonikasi dalam kegiatan yang berbasis transaksi elektronik, seperti layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri), transaksi melalui hanpone, mobile banking, internet banking, e- commerce, dll, belum diikuti dengan perkembangan hukum formal yang dapat mengikuti percepatan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. OIeh karena itu, diperukan kehadiran hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di dunia maya, karena hukum positif yang ada saat ini baru dalam tataran hukum materi, dalam tataran hukum formal belum dapat menjangkaunya. Perkembangan yang terjadi berkenaan dengan bukti elektronik, berpengaruh pula terhadap sistem pembuktian perdata. Menurut sistem HIR (hukum acara perdata yang berlaku), hakim dalam membuktikan terikat pada alat-alat bukti yang sah diatur dalam undang-undang. Hal ini berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang sudah dtentukan oleh undang-undang saja (pasal 164 HIR). keadaan ini tentu saja akan menyulitkan proses penyelesaian sengketa, khususnya proses pembuktian dalam hal terjadinya sengeta yang timbul dalam transaksi e-commerce. Karenanya dalam undang-undang Hukum Acara Perdata yang akan dibentuk harus mengatur secara tegas bukti elektronik seperti informasi/dokumen elektronik serta keluaran komputer lainnya, dan juga pemeriksaan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti yang sah di luar alat bukti yang sudah ditentukan. |
650 | # | 4 | $a Barang Bukti Perdata - Hukum |
650 | # | 4 | $a Sumbangan Mahasiswa 2019 |
650 | # | 4 | $a Sumbangan Mahasiswa 2020 |
856 | # | # | $a OPAC (Rak 4.6) |
990 | # | # | $a 018/SM-20 |
990 | # | # | $a 227/SM-19 |
990 | # | # | $a 532/SM-22 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :