Cite This        Tampung        Export Record
Judul Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata / Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, SH.,M.H
Pengarang EFA Laela Fakhriah
EDISI Cet. 1, April
Penerbitan Bandung : Refika Aditama, 2017
Deskripsi Fisik x, 176 halaman :gambar ;15,9 x 24 cm
ISBN 978-602-6322-37-1
Subjek Barang Bukti Perdata - Hukum
Sumbangan Mahasiswa 2019
Sumbangan Mahasiswa 2020
Abstrak Transaksi elektronik semakin banyak digunakan terutama dibidang perdagangan dan perbankan, sehingga perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada perbuatan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Derasnya penggunaan teknologi informasi dan telekomonikasi dalam kegiatan yang berbasis transaksi elektronik, seperti layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri), transaksi melalui hanpone, mobile banking, internet banking, e- commerce, dll, belum diikuti dengan perkembangan hukum formal yang dapat mengikuti percepatan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. OIeh karena itu, diperukan kehadiran hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di dunia maya, karena hukum positif yang ada saat ini baru dalam tataran hukum materi, dalam tataran hukum formal belum dapat menjangkaunya. Perkembangan yang terjadi berkenaan dengan bukti elektronik, berpengaruh pula terhadap sistem pembuktian perdata. Menurut sistem HIR (hukum acara perda
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum
Lokasi Akses Online OPAC (Rak 4.6)

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B202001802 347.06 EFA b.2 Dapat dipinjam Perpustakaan Politeknik ATI Makassar - Ruang Sirkulasi Tersedia
pesan
B222053203 347.06 EFA b.3 Dapat dipinjam Perpustakaan Politeknik ATI Makassar - Ruang Sirkulasi Tersedia
pesan
B192022701 347.06 EFA b.1 Baca di tempat Perpustakaan Politeknik ATI Makassar - Ruang Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001074
005 20240217085215
008 240217################g##########0#ind##
020 # # $a 978-602-6322-37-1
035 # # $a 0010-1221000297
082 # # $a 347.06
084 # # $a 347.06 EFA b
100 0 # $a EFA Laela Fakhriah
245 1 # $a Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata /$c Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, SH.,M.H
250 # # $a Cet. 1, April
260 # # $a Bandung :$b Refika Aditama,$c 2017
300 # # $a x, 176 halaman : $b gambar ; $c 15,9 x 24 cm
520 # # $a Transaksi elektronik semakin banyak digunakan terutama dibidang perdagangan dan perbankan, sehingga perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada perbuatan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Derasnya penggunaan teknologi informasi dan telekomonikasi dalam kegiatan yang berbasis transaksi elektronik, seperti layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri), transaksi melalui hanpone, mobile banking, internet banking, e- commerce, dll, belum diikuti dengan perkembangan hukum formal yang dapat mengikuti percepatan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. OIeh karena itu, diperukan kehadiran hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di dunia maya, karena hukum positif yang ada saat ini baru dalam tataran hukum materi, dalam tataran hukum formal belum dapat menjangkaunya. Perkembangan yang terjadi berkenaan dengan bukti elektronik, berpengaruh pula terhadap sistem pembuktian perdata. Menurut sistem HIR (hukum acara perdata yang berlaku), hakim dalam membuktikan terikat pada alat-alat bukti yang sah diatur dalam undang-undang. Hal ini berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang sudah dtentukan oleh undang-undang saja (pasal 164 HIR). keadaan ini tentu saja akan menyulitkan proses penyelesaian sengketa, khususnya proses pembuktian dalam hal terjadinya sengeta yang timbul dalam transaksi e-commerce. Karenanya dalam undang-undang Hukum Acara Perdata yang akan dibentuk harus mengatur secara tegas bukti elektronik seperti informasi/dokumen elektronik serta keluaran komputer lainnya, dan juga pemeriksaan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti yang sah di luar alat bukti yang sudah ditentukan.
650 # 4 $a Barang Bukti Perdata - Hukum
650 # 4 $a Sumbangan Mahasiswa 2019
650 # 4 $a Sumbangan Mahasiswa 2020
856 # # $a OPAC (Rak 4.6)
990 # # $a 018/SM-20
990 # # $a 227/SM-19
990 # # $a 532/SM-22
Content Unduh katalog