02320 2200265 4500001002100000005001500021035002000036245015900056100003500215250002200250300005200272856003200324700001900356700001900375700001500394260003000409082001000439084001600449020002200465650001700487650002900504520146300533008004101996990001702037INLIS00000000000044920240423092705 a0010-11210000021 aEtika Bisnis :bPanduan Bisnis Berwawasan Lingkungan bagi Profesional Indonesia /cNikodemus Hans Setiadi Wijaya; Siti Al Fajar; Conny Tjandra; Tri Hendro1 aWIJAYA, Nikodemus Hans Setiada aEdisi 1 Cetakan 1 axviii, 238 halaman :bgambar; tabel ;c16x23 cm aOPAC (Rak Tandon - Rak 2.8)1 aAL FAJAR, Siti1 aTJANDRA, Conny1 aHENRO, Tri aYogyakarta :bAndi,c2019 a174.4 a174.4 WIJ e a978-979-29-9817-7 4aEtika Bisnis 4aSumbangan Mahasiswa 2019 aPersaigan bisnis yang makin keras terutama di tingkat global, tidak hanya menjadikan para pelaku usaha untuk selalu waspada dan kreatif, tetapi juga membawa dampak yang tidak menguntungkan bagi lingkungan hidup dan kemaslahatan manusia. Keinginan untuk memenangkan persaingan ini berimplikasi pada banyaknya tindakan pelaku usaha yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip bisnis yang baik dan etis. Akibatnya, kerusakan lingkungan makin besar dan terjadi di banyak tempat disertai dengan tindakan destruktif serta tidak bermoral lainnya termasuk suap, jual-beli perizinan usaha, korupsi dan lain sebainya. Dengan demikian, untuk menjadikan lingkungan tetap terjaga guna mendukung kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan secara berkelanjutan, diperlukan prinsip-prinsip bisnis yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas (people), kelestarian lingkungan alam (planet) dan laba untuk menjaga kelangsungan bisnis di masa mendatang (profit). Buku ini ditulis untuk mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip bisnis yang baik dan etis serta menyeimbangkan kepentingan masyarakat, lingkungan dan laba sehingga kebutuhan-kebutuhan generasi mendatang tetap dapat tercukupi melalui praktik-praktik bisnis saat ini. Prinsip kelangsungan hidup secara berkelanjutan memerlukan struktur sosial yang bersifat timbal balik antar elemen pemangku kepentingan, seperti karyawan atau buruh, pemilik usaha dan perusahaan, masyarakat dan konsumen, Pemerintah, LSM dan sebagainya.,240423 g 0 ind  a256/SM-19(1)