01529 2200253 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001000122084001600132100001600148245008100164250002700245260003100272300007500303650003700378650002900415700002000444520077800464856001901242990001401261INLIS00000000001296820240926035104 a0010-0924000131ta240926 g 0 ind  a978-623-7726-40-1 a361.7 a361.7 RAU t1 aRAUF, Abdul1 aTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada BUMN /cAbdul Rauf; Weny A. Dungga aCetakan Pertama, Maret aBanten :bAA. Rizky,c2020 axiv, 160 halaman :bgambar; tabel ;c15,5x23 cmebibliografi; biografi 4aTanggung Jawab Sosial Perusahaan 4aSumbangan Mahasiswa 20241 aDUNGGA, Weny A. aTanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu tema yang cukup menarik perhatian banyak orang dewasa ini. Tanggung jawab sosial perusahaan awalnya berasal dari istilah asing yaitu Corporate Social Responsibility (CSR). Jika merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka CSR di Indonesia dapat dipadankan dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada hakikatnya konsep CSR selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila khususnya pada sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketentuan inilah yang menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). aOPAC (Rak 4.7) a343/SM-24