02359 2200337 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001000122084001600132100002300148245019300171250002800364260003400392300007200426650001800498650001500516700001100531700001600542700002400558700001200582700001000594700001000604700001600614520100400630856003201634505034201666990001302008INLIS00000000001268220240814090118 a0010-0824000192ta240814 g 0 ind  a978-623-419-321-3 a174.9 a174.9 TIM e0 aTIM Penulis: YUYUN1 aEtika Profesi pada Teknologi Informasi Dan Komunikasi :bTeori, Konsep, dan Implementasinya /cTim Penulis: Yuyun; Guntur; Yanto Naim; Mulawarman Munsyir; Hidayat; Basri; Yusri; Abdul Muis aCetakan Pertama Agustus aJateng :bAmerta Media,c2023 ax, 108 Halaman :bgambar; tabel ;c15 x 23 CmeBiblografi; Biografi 4aEtika Profesi 4aHibah 20240 aGUNTUR1 aNAIM, Yanto1 aMUNSYIR, Mulawarman0 aHIDAYAT0 aBASRI0 aYUSRI1 aMUIS, Abdul aProfesional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut. serta Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisir oleh para anggotanya yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis, Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup. dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. Jika memungkinkan dengan situasi saat ini, kami berharap buku ini dapat memberikan solusi yang cukup baik dan bermanfaat tidak hanya bagi pengelola organisasi, tapi juga bagi pengembangan ilmu dibidang IT khususnya pada Program Studi Informatika, Sistem Informasi, Manajemen Informatika. dan Bisnis Digital. aOPAC (Rak Tandon - Rak 2.8) aBab I Pendahuluan; Bab II Definisi Etika Profesi; Bab III Profesionalisme Bekerja Bidang IT; Bab IV Definisi Cyber Crime; Bab V Kebijakan Hukum Cyber Crime; Bab VI Pengantar Interaksi Manusia dan Komputer; Bab VII Penegakan Hukum Kejahatan Mayantara dan Kejahatan Komputer; Bab VIII Hukum pada Komputer dan Teknologi Informasi Komunikasi a239/H-24