02539 2200265 4500001002100000005001500021035002000036245009400056100002300150250001800173300004500191856001900236260003700255082001100292084001700303020002200320650003300342650002900375650002900404520175700433008004102190990001402231990001402245990001402259INLIS00000000000107420240217085215 a0010-12210002971 aBukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata /cProf. Dr. Efa Laela Fakhriah, SH.,M.H0 aEFA Laela Fakhriah aCet. 1, April ax, 176 halaman :bgambar ;c15,9 x 24 cm aOPAC (Rak 4.6) aBandung :bRefika Aditama,c2017 a347.06 a347.06 EFA b a978-602-6322-37-1 4aBarang Bukti Perdata - Hukum 4aSumbangan Mahasiswa 2019 4aSumbangan Mahasiswa 2020 aTransaksi elektronik semakin banyak digunakan terutama dibidang perdagangan dan perbankan, sehingga perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada perbuatan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Derasnya penggunaan teknologi informasi dan telekomonikasi dalam kegiatan yang berbasis transaksi elektronik, seperti layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri), transaksi melalui hanpone, mobile banking, internet banking, e- commerce, dll, belum diikuti dengan perkembangan hukum formal yang dapat mengikuti percepatan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. OIeh karena itu, diperukan kehadiran hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di dunia maya, karena hukum positif yang ada saat ini baru dalam tataran hukum materi, dalam tataran hukum formal belum dapat menjangkaunya. Perkembangan yang terjadi berkenaan dengan bukti elektronik, berpengaruh pula terhadap sistem pembuktian perdata. Menurut sistem HIR (hukum acara perdata yang berlaku), hakim dalam membuktikan terikat pada alat-alat bukti yang sah diatur dalam undang-undang. Hal ini berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang sudah dtentukan oleh undang-undang saja (pasal 164 HIR). keadaan ini tentu saja akan menyulitkan proses penyelesaian sengketa, khususnya proses pembuktian dalam hal terjadinya sengeta yang timbul dalam transaksi e-commerce. Karenanya dalam undang-undang Hukum Acara Perdata yang akan dibentuk harus mengatur secara tegas bukti elektronik seperti informasi/dokumen elektronik serta keluaran komputer lainnya, dan juga pemeriksaan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti yang sah di luar alat bukti yang sudah ditentukan.240217 g 0 ind  a532/SM-22 a018/SM-20 a227/SM-19