02090 2200253 4500001002100000005001500021035002000036005001500056035002000071035002000091007000300111008003900114082002300153084002900176100001400205245014000219250000900359260008000368300007000448650003800518520124100556856002401797990001501821INLIS00000000001015220240207091918 a0010-022400004420240207091322 a0010-0224000044 a0010-0224000044ta240207 | | |  a(R)2024 LPN-14 818 a(R)2024 LPN-14 818 YUS k0 aYUSDIANTO1 aKajian Penentuan Titik Kritis Halal Otak-otak Ikan :bLaporan Akhir Hasil Penelitian Dosen ATIM /cYusdianto, STP. (198122062008041003) a2014 aMakassar :bAkademi Teknik Industri Makassar - Teknik Kimia Industri,c2014 avi + 11 Halaman :bTabel ;c21,5 x 29,8 cm.eBibliografi;Lampiran 4aLaporan Penelitian Dosen TKI 2024 aABSTRAK Bagi umat islam, mengkonsumsi makanan halal adalah suatu keharusan. Indonesia sebagai negara dengan populasi umat islam terbanyak di dunia telah menerapkan sistem jaminan halal yang diselenggarakan oleh lembaga pengkajia pangan obat-obatan dan kosmetika majelis ulama Indonesia. Salah satu tahapan dalam proses sertifikasi halal adalah tahap verifikasi lapangan, dan salag satu yang menjadi nilai adalah tahapan kritis pada pengolahan pangan atau kosmetik.Salah satu kendala yang sering dihadapai adalah tidak semua produk, khususnya pangan telah telah ditentukan titik kritis halalnya. Mendapatkan sertifikasi halal merupakan salah satu cara untuk memperluaspemasaran, meyakinkan konsumen. Memperluas pasar dalam artian jika terdapat kesempatan, maka produk olahan berupa otak-otak ikan ini dapat dipasarkan, utamanya ke negara-negara yang banyak untuk umat muslimnya. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan letak/posisi titik periksa halal pada proses pengolahan otak-otak ikan sehingga dapat memberi manfaat bagi dunia usaha yang bergerak dalam industri pengolahan otak-otak ikan dan dapat menjadi informasi untuk membantu dalam pendaftaran sertifikasi halal. Kata Kunci: Halal, Sistem Jaminan Halal, Otak-otak Ikan. aOPAC (LPN TKI 2024) a137/LPN-24